Pasal 83
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan perkebunan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan kayu; dan
perlindungan hutan di kawasan perkebunan rakyat. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan usaha pemanfaatan kawasan;
kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan dan ekowisata;
kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
Perhutanan Sosial; dan
penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
