Pasal 82
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- kegiatan hutan produksi tetap dan hutan produksi yang dapat dikonversi;
- kegiatan hutan adat, lindung geologi, dan ekosistem mangrove; dan
- kegiatan penataan batas kawasan hutan, perlindungan hutan, pengawasan hutan, rehabilitasi kawasan hutan, dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, pemungutan hasil hutan bukan kayu, serta bangunan pendukung kegiatan hutan produksi;
- kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan
yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan; 3. pengolahan hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu; 4. kegiatan Perhutanan Sosial dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan rakyat, dan kemitraan kehutanan; 5. kegiatan pemanfaatan kawasan hutan untuk ketahanan pangan dan kerja sama pembangunan jalan strategis; 6. kegiatan pertahanan dan keamanan; dan 7. kegiatan pertanian, perikanan, dan permukiman, beserta jaringan prasarana sarana pendukung yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi kawasan hutan.
