Pasal 81
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan perlindungan setempat dan kegiatan lindung geologi; dan
kegiatan pengayaan, perbaikan habitat, perlindungan, dan/atau pemulihan rehabilitasi ekosistem mangrove sebagai pengendali dampak perubahan iklim;
kegiatan penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pendidikan;
kegiatan pengamanan abrasi pantai; dan
kegiatan penyimpanan dan/atau penyerapan karbon. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan pertanian, perikanan, permukiman, transportasi, serta pertahanan dan keamanan;
kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu;
kegiatan ekowisata;
pemanfaatan air, energi air, panas, dan angin;
konstruksi bangunan pengaman pantai yang sesuai prinsip ekologi;
kegiatan nelayan dan prasarana pendukung;
kegiatan industri yang proses produksinya memerlukan lokasi khusus;
pelabuhan atau dermaga;
sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lainnya; dan
kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove sebagai pelindung pantai dari pengikisan air Laut. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan pertambangan dan energi;
kegiatan yang dapat mengubah atau mengurangi luas dan/atau mencemari ekosistem mangrove;
perusakan ekosistem mangrove;
kegiatan pemanfaatan kayu mangrove; dan
kegiatan lain yang mengganggu fungsi kawasan ekosistem mangrove. d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi prasarana dan sarana pengayaan, perbaikan habitat, dan perlindungan ekosistem mangrove untuk perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lestari kawasan ekosistem mangrove; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa alih fungsi lahan bukan terbangun menjadi kegiatan budi daya terbangun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
