Pasal 80
Indikasi Arahan Zonasi untuk Kawasan Lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan cagar alam geologi dan kegiatan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah;
kegiatan pemeliharaan, pelestarian, perlindungan dan mempertahankan fungsi Kawasan Lindung geologi; dan
perlindungan, penyelamatan, pengamanan, penentuan zonasi, pemeliharaan, pemugaran, dan penelitian cagar budaya. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan cagar budaya tanpa merubah bentang alam;
kegiatan pertanian dengan jenis tanaman yang tidak mengurangi kekuatan struktur tanah;
kegiatan pariwisata tanpa mengubah bentang alam;
kegiatan penelitian dan pendidikan;
kegiatan pertahanan dan keamanan;
kegiatan penggalian untuk penelitian arkeologi dan geologi di kawasan cagar alam geologi; dan
pemasangan jaringan pipa gas, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, pipa air minum, dan kegiatan budi daya secara terbatas yang memiliki kemampuan tinggi dalam menahan limpasan air hujan di kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan pemanfaatan batuan;
kegiatan yang mengganggu, merusak, dan/atau mengubah kelestarian fungsi Kawasan Lindung geologi;
kegiatan yang menimbulkan pencemaran terhadap air tanah;
pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan yang dapat mengubah bentukan cagar budaya; dan
kegiatan penggalian dan pengeboran di kawasan cagar alam geologi. d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi prasarana dan sarana pengawasan dan perlindungan Kawasan Lindung geologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi Kawasan Lindung geologi.
