Pasal 79
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan hutan adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan hutan lindung, konervasi, dan hutan produksi;
memanfaatkan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal dan fungsinya; dan
memanfaatkan kearifan lokal dalam pemanfaatan sumber daya genetik. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan di hutan dengan fungsi konservasi dan lindung;
memanfaatkan hasil hutan bukan kayu, hasil hutan kayu, dan jasa lingkungan di hutan dengan fungsi produksi;
kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, konservasi tanah dan air, serta konservasi keanekaragaman hayati;
pengamanan dan perlindungan dari kebakaran hutan dan lahan; dan
kegiatan pertahanan dan keamanan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
menyewakan areal hutan adat;
menebang pohon pada areal hutan adat dengan fungsi hutan lindung;
menggunakan peralatan mekanis pada areal hutan adat dengan fungsi hutan lindung;
membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam pada areal hutan adat dengan fungsi hutan lindung; dan
menanam kelapa sawit pada areal hutan adat. d. penyediaan sarana dan prasarana minimum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi kawasan hutan adat.
