Pasal 78
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan pencadangan konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan suaka, taman, konservasi maritim, dan konservasi perairan lainnya;
pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan alur migrasi biota Laut;
pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/ atau rentan terhadap perubahan;
kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
transportasi perairan dan penempatan terumbu buatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
rehabilitasi ekosistem Laut, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
pengawasan kawasan konservasi;
pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; dan
kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan kawasan konservasi di Laut. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
penelitian dan pendidikan;
pelindungan situs budaya atau adat tradisional;
pembangunan prasarana dan sarana;
pendirian dan/ atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi wisata bahari dan pelayaran;
pemanfaatan sumber daya ikan;
wisata bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan;
pembangunan fasilitas umum;
pemanfaatan air Laut selain energi;
transportasi perairan, landing, take off, dan taxiing seaplane, dan penempatan terumbu buatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut;
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kawasan pencadangan konservasi di Laut;
pertahanan dan keamanan; dan
kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kawasan konservasi di Laut. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi kawasan pencadangan konservasi di Laut;
kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis sumber daya ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya;
kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem;
pengambilan terumbu karang;
pembuangan sampah, limbah, atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran;
pertambangan terbuka, pembuangan (dumping), dan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi dalam kawasan konservasi di Laut.
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi kawasan pencadangan konservasi di Laut.
