Pasal 77
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- kegiatan suaka alam dan pelestarian alam;
- kegiatan perlindungan dan pengamanan serta pembinaan habitat dan populasi dalam rangka mempertahankan keberadaaan populasi hidupan liar;
- pembangunan dan pengembangan koridor satwa liar;
- pelindungan mutlak habitat, populasi ikan, dan alur migrasi biota Laut;
- pelindungan ekosistem pesisir dan Laut yang unik dan/atau rentan terhadap perubahan;
- kegiatan pemasangan peralatan pendeteksi tsunami;
- transportasi perairan dan penempatan terumbu buatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- rehabilitasi ekosistem Laut, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;
- pengawasan kawasan konservasi;
- pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; dan
- kegiatan lainnya sesuai dengan rencana pengelolaan kawasan konservasi di Laut. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan konservasi alam, koleksi kekayaan keanekaragaman hayati, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon, pemanfaatan air serta energi air, energi angin, energi panas matahari, dan energi panas bumi, wisata alam terbatas,
pemanfaatan sumber daya genetik dan plasma nutfah untuk penunjang budi daya, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar dalam rangka menunjang budi daya dalam bentuk penyediaan plasma nutfah, penangkaran dalam rangka pengembangbiakan satwa atau perbanyakan tumbuhan yang diambill dari alam atau secara buatan; 2. sarana dan prasarana pengelolaan terbatas untuk menunjang kegiatan pada angka 1; 3. kegiatan pemanfaatan potensi dan kondisi sumber daya alam oleh Masyarakat secara tradisional; 4. kegiatan keagamaan dan/atau adat-budaya, serta pemeliharaan situs religi, budaya dan/atau sejarah; 5. kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakan, Perhutanan Sosial berupa kemitraan kehutanan dan kerja sama pembangunan jalan strategis; 6. pembangunan prasarana dan sarana; 7. pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut untuk fungsi wisata bahari dan pelayaran; 8. pemanfaatan sumber daya ikan; 9. wisata bahari dan pemanfaatan jasa lingkungan; 10. pembangunan fasilitas umum; 11. pemanfaatan air Laut selain energi; 12. transportasi perairan, landing, take off, dan taxiing seaplane, dan penempatan terumbu buatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 13. pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut; 14. kegiatan lainnya yang selaras dan tidak mengganggu serta mengubah fungsi kawasan konservasi di Laut; 15. pertahanan dan keamanan;
- kegiatan pertanian dan perikanan yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan; dan
- kegiatan permukiman kelompok Masyarakat setempat dan aktivitas kehidupannya beserta prasarana dan sarana pendukung yang sudah ada sebelum kawasan konservasi ditetapkan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan pertanian, perikanan, pertambangan dan energi, peruntukan industri, dan permukiman;
- kegiatan yang merusak bentang alam, dan/atau merubah fungsi kawasan konservasi;
- kegiatan yang mengakibatkan perubahan keutuhan potensi kawasan dan perubahan fungsi kawasan konservasi di Laut;
- kegiatan yang mengganggu pengelolaan jenis sumber daya ikan beserta habitatnya untuk menghasilkan keseimbangan antara populasi dan habitatnya;
- kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya;
- penangkapan ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan yang bersifat merusak ekosistem;
- pengambilan terumbu karang;
- pembuangan sampah, limbah, atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran;
- pertambangan, pembuangan (dumping), dan reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/ atau fungsi dalam kawasan konservasi di Laut. d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi sarana dan prasarana pengawasan dan perlindungan tumbuhan dan populasi satwa liar, serta habitatnya, dan jenis ikan dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang selaras dan tidak mengganggu fungsi kawasan konservasi.
