Pasal 76
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
cagar budaya dan ekosistem mangrove;
kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk pengelolaan badan air, peningkatan fungsi ekologis kawasan perlindungan setempat, pengendalian kualitas dan konservasi lingkungan perairan, pemanfaatan sebagai Ruang publik dan RTH, pengembangan struktur alami dan struktur buatan, kegiatan pengamatan cuaca dan iklim, dan penyediaan lokasi dan jalur evakuasi bencana, serta pendirian bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; dan
pemertahanan sempadan pantai untuk menjaga titik-titik garis pangkal kepulauan dari ancaman abrasi dan kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan pertambangan batuan dengan menjaga dimensi palung sungai, tidak merubah batas badan danau atau waduk, dan mempunyai jarak aman dengan badan air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan industri yang proses produksinya memerlukan lokasi khusus dengan syarat bangunan gedung tidak berada di dalam kawasan perlindungan setempat;
kegiatan pariwisata dan permukiman menyediakan jalan akses dan Ruang bagi publik guna mencapai badan air;
kegiatan prasarana lalu lintas air meliputi jalan akses, jembatan, pelabuhan/dermaga, dan landing point pipa dan/atau kabel bawah Laut;
kegiatan bangunan prasarana sumber daya air, jaringan pipa gas, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, bangunan ketenagalistrikan, bangunan prasarana SPAM, SPAL, dan jaringan drainase, serta rekreasi air;
kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
kegiatan rekreasi air dan/atau pariwisata yang ramah lingkungan, olahraga, aktivitas budaya dan keagamaan, serta bangunannya;
kegiatan nelayan dan prasarana pendukung;
kegiatan permukiman, beserta jaringan prasarana sarana pendukung yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan; dan
pertahanan dan keamanan.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan pertambangan dan energi dengan merubah dimensi palung sungai, atau batas badan danau atau waduk;
- kegiatan industri dengan bangunan gedung berada di dalam kawasan sempadan;
- kegiatan yang mengubah bentang alam, mengganggu kesuburan dan keawetan tanah, fungsi hidrologi dan hidraulis, kelestarian tumbuhan dan hewan, kegiatan yang menghalangi dan/atau menutup Ruang publik, lokasi dan jalur evakuasi bencana, kegiatan pembuangan sampah, dan kegiatan lain yang mengganggu kawasan perlindungan setempat;
- dalam hal di dalam kawasan perlindungan setempat terdapat tanggul untuk kepentingan pengendali banjir, perlindungan badan tanggul dilakukan dengan larangan menanam tanaman selain rumput, mendirikan bangunan, dan mengurangi dimensi tanggul;
- mengubah letak tepi danau atau yang mengubah bentang alam, membuang limbah, menggembala ternak, dan mengubah aliran air masuk atau ke luar danau; dan
- kegiatan pengeboran dan penggalian dalam sempadan mata air. d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi perlindungan dan pembuatan struktur alami dan buatan, jalan inspeksi, bangunan pengawas ketinggian air, penyediaan akses publik, dan jalur evakuasi bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa pembatasan alih fungsi lahan bukan terbangun menjadi kegiatan terbangun.
