Pasal 75
Indikasi Arahan Zonasi untuk kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan hutan lindung dan lindung gambut;
kegiatan penataan batas kawasan hutan, perlindungan hutan, pengawasan hutan, rehabilitasi hutan dan lahan;
pengendalian dan pemeliharaan ekosistem gambut sebagai pengendali dampak perubahan iklim; dan
kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu;
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan;
hutan adat, termasuk kegiatan Perhutanan Sosial dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan kehutanan;
kegiatan pemanfaatan kawasan hutan untuk ketahanan pangan dan kerja sama pembangunan jalan strategis;
kegiatan pertambangan panas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, dan pendidikan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, wisata terbatas, dan/atau perdagangan karbon di ekosistem gambut;
kegiatan pemanfaatan areal puncak kubah gambut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
pertanian, perikanan, dan permukiman, beserta jaringan prasarana sarana pendukung yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan;
kegiatan pertahanan dan keamanan; dan
kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan angka 1 sampai dengan angka 8 yang tidak mengganggu fungsi kawasan hutan lindung. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan penambangan dengan pola pertambangan terbuka di hutan lindung, kegiatan mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utama kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa alih fungsi lahan bukan terbangun menjadi kegiatan terbangun dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
