Pasal 74
Indikasi Arahan Zonasi untuk badan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan;
kegiatan pengelolaan dan/atau pemanfaatan badan air;
peningkatan fungsi ekologis dan hidrologi sungai, danau, embung, waduk, dan rawa; dan
pengendalian kualitas dan konservasi lingkungan perairan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan:
pengembangan struktur alami dan buatan;
bangunan prasarana sumber daya air;
pembangunan prasarana lalu lintas air berupa fasilitas jembatan dan dermaga;
prasarana alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau serta lintas penyeberangan;
pemasangan jalur pipa gas dan air minum, rentangan kabel listrik dan telekomunikasi, bangunan ketenagalistrikan, jalur air limbah, dan jaringan drainase;
kegiatan perikanan;
kegiatan pariwisata, rekreasi air, dan/atau olahraga yang ramah lingkungan;
kegiatan permukiman; dan
kegiatan pertahanan dan keamanan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi mengubah letak tepi badan air atau bentang alam, mengganggu fungsi hidrologi dan hidraulis, mengganggu kelestarian hewan, membuang sampah dan limbah, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi badan air; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi prasarana dan sarana perlindungan dan pelestarian badan air; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah berupa kegiatan yang tidak mengganggu dan/atau membahayakan fungsi badan air.
