Pasal 100
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf g berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. (2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
pembangunan pangkalan militer atau kesatrian, daerah latihan militer, dan/atau instalasi militer Tentara Nasional INDONESIA (TNI) Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara;
pembangunan kantor, asrama, atau perumahan yang menjamin fungsi tempat bekerja, tempat berlatih, dan tempat tinggal;
pembangunan instalasi radar, instalasi komunikasi dan elektronik, depo perbekalan, dan logistik di instalasi militer; dan
kawasan untuk kepentingan kepolisian. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan hutan lindung dan gambut, kegiatan perlindungan setempat, kegiatan konservasi, kegiatan hutan adat, kegiatan lindung geologi, kegiatan cagar budaya, kegiatan ekosistem mangrove, kegiatan hutan produksi, kegiatan perkebunan rakyat, kegiatan pertanian, kegiatan perikanan, kegiatan pertambangan dan energi, kegiatan industri, dan pariwisata;
Pemanfaatan Ruang di sekitar pangkalan militer atau kesatrian meliputi kegiatan pertanian, perikanan, dan pariwisata serta mempunyai jarak aman dengan kegiatan industri, khususya bahan kimia;
Pemanfaatan Ruang di sekitar daerah latihan militer berupa kegiatan hutan produksi dan mempunyai jarak aman pemukiman dengan penduduk padat, infrastruktur minyak dan gas, serta listrik tegangan tinggi;
Pemanfaatan Ruang di sekitar instalasi milter berupa kegiatan hutan produksi dan mempunyai jarak aman dengan depo bahan bakar atau kegiatan industri, khususya bahan kimia; dan
penyediaan prasarana, penyediaan sarana, dan penyediaan tempat kegiatan pendukung.
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang berpotensi tidak mendukung dan tidak menjaga fungsi kawasan pertahanan dan keamanan. (3) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Pertahanan dan Keamanan dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
