Pasal 101
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan karst sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf h berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Mahakam Ulu. (2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
kegiatan budi daya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sebaran batu gamping; dan
pemertahanan kawasan karst yang tumpang tindih dengan kawasan hutan lindung, kawasan konservasi, kawasan hutan produksi, dan kawasan ekosistem mangrove sebagai fungsi lindung dan pengelolaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
kegiatan budi daya di kawasan karst hasil penyelidikan dapat dilakukan setelah dilengkapi persyaratan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
kegiatan budi daya di karst hasil verifikasi tidak berpotensi merusak bentuk eksokarst dan endokarst, mengganggu proses karstifikasi yang sedang berlangsung dan fungsi kawasan karst; dan
kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan karst. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
kegiatan yang dapat merusak bentuk eksokarst dan endokarst, mengganggu proses karstifikasi yang sedang berlangsung, dan fungsi kawasan karst di dalam dan sekitar kawasan karst; dan
kegiatan pertambangan di karst hasil verifikasi. (3) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan karst sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Karst dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
