Pasal 102
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf i berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Samarinda, serta Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- pertambangan mineral dan/atau batubara meliputi pertambangan mineral radioaktif, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam, pertambangan batuan, dan pertambangan batubara, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pembangkitan tenaga listrik;
- kegiatan pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di Wilayah izin usaha pertambangan mineral dan batubara; dan
- kegiatan pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat operasi produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan, sarana pengendalian dampak lingkungan, reklamasi dan pascatambang, kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, dan prasarana pendukung pertambangan di Wilayah izin usaha pertambangan mineral dan batubara. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
- kegiatan pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan konservasi di kawasan pelestarian alam hanya
untuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi, Kawasan Lindung geologi tanpa melakukan kegiatan penggalian dan pengeboran, kawasan ekosistem mangrove, kawasan hutan produksi, kawasan perkebunan rakyat, kawasan pertanian, kawasan perikanan, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan Permukiman, dan kawasan pertahanan dan keamanan; 2. kegiatan pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat operasi produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan, sarana pengendalian dampak lingkungan, reklamasi dan pascatambang, kegiatan pengelolaan lingkungan hidup, dan prasarana pendukung pertambangan di: a) kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya di kawasan hutan lindung dengan pola pertambangan bawah tanah; b) kawasan perlindungan setempat dengan menjaga dimensi palung sungai, tidak merubah batas badan danau atau waduk, dan mempunyai jarak aman dengan badan air; c) kawasan perkebunan rakyat; d) kawasan pertanian, kecuali KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B, kawasan hortikultura yang ditetapkan sebagai hak indikasi geografis dan kawasan perkebunan yang ditetapkan sebagai Wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik;
e) kawasan hutan produksi, kawasan perikanan, kawasan pariwisata, serta kawasan pertahanan dan keamanan; f) RTH, perumahan, perdagangan, perkantoran, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana peribadatan, sarana olahraga, dan sosial budaya untuk pekerja pertambangan yang dikembangkan pemilik izin usaha pertambangan; g) kehutanan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan, dan agrowisata yang dikembangkan oleh pemilik izin usaha pertambangan; h) kegiatan pertambangan di Kawasan Permukiman perkotaan, dapat melakukan penambangan sampai dengan izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat operasi produksi berakhir; dan i) kegiatan pertambangan batuan dapat melakukan operasi produksi di Kawasan Permukiman guna usaha melandaikan kemiringan lereng bagi pembangunan permukiman. 3. kegiatan pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat operasi produksi wajib mempunyai jarak aman terhadap: a) kawasan hutan adat, cagar budaya; kawasan ekosistem mangrove; b) KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B atau lahan sawah yang dilindungi, kawasan hortikultura yang ditetapkan sebagai hak indikasi geografis dan kawasan perkebunan yang ditetapkan
sebagai Wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik; c) Kawasan Permukiman termasuk sarana pelayanan umum dan prasarana; dan d) kawasan perikanan, kawasan pariwisata, serta kawasan pertahanan dan keamanan, guna mengurangi dampak negatif langsung dari kegiatan pertambangan. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi:
- kegiatan pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan eksplorasi di kawasan konservasi, Kawasan Lindung geologi, kawasan hutan adat, kawasan cagar budaya, dan kawasan pertahanan dan keamanan yang sudah ada;
- kegiatan pertambangan yang sudah memiliki izin usaha pertambangan dan izin pertambangan rakyat operasi produksi meliputi: a) kawasan konservasi Wilayah darat dan Perairan Pesisir, kawasan pencadangan konservasi di Laut, Kawasan Lindung geologi, kawasan hutan adat, kawasan cagar budaya, kawasan ekosistem mangrove, Pulau Kecil dengan luas kurang dari 1.000 (seribu) hektare, dan kawasan terumbu karang; b) KP2B yang ditetapkan sebagai LP2B dan/atau LCP2B; c) kawasan hortikultura yang ditetapkan sebagai hak indikasi geografis dan kawasan perkebunan yang ditetapkan sebagai Wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik; d) kawasan perikanan kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, Kawasan
Permukiman, serta kawasan pertahanan dan keamanan yang sudah ada; dan e) Pulau Kecil yang menyebabkan pengurangan luasan lebih dari 10% (sepuluh persen). 3. pertambangan tanpa izin, tidak mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan, mengurangi standar dan baku mutu lingkungan, menurunkan kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air, tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang, serta kegiatan yang mengganggu fungsi kawasan pertambangan mineral dan batubara. (3) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
