Pasal 103
(1) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan migrasi satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf j terdiri atas: a. Kawasan Teluk Balikpapan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan; b. Kawasan Delta Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara; c. Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Orang Utan Bentang Alam Wehea-Kelay di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau; d. Kawasan Ekosistem Esensial Mesangat Suwi di Kabupaten Kutai Timur;
e. Kawasan Ekosistem Esensial Delta Berau dan Kawasan Ekosistem Esensial Teluk Sangkulirang di Kabupaten Berau; f. Kawasan Ekosistem Esensial Habitat Badak Sumatera di Kabupaten Kutai Barat; g. Kawasan Ekosistem Esensial Gunung Beratus di Kabupaten Penajam Paser Utara; h. Kawasan Ekosistem Esensial Karst Paser dan Taman Kehati Paser di Kabupaten Paser; i. Kawasan Ekosistem Esensial Habitat Ibis Karau di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Timur; j. migrasi mamalia Laut berada di Teluk Balikpapan, Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi; dan k. migrasi penyu berada di Teluk Balikpapan serta Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi. (2) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan migrasi satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
perlindungan habitat satwa liar dalam skala bentang alam melalui pengelolaan secara kolaboratif;
pengembangan koridor bagi pergerakan satwa liar;
peningkatan fungsi lindung pada areal di luar kawasan konservasi;
perlindungan mutlak mamalia Laut pada alur migrasi biota Laut di Pulau Maratua dan dan Pulau Sambit Kabupaten Berau; dan
penyediaan tanda atau rambu informasi. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi:
pengembangan mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar;
pengembangan jasa lingkungan pariwisata alam;
pencegahan dan pembatasan kerusakan migrasi satwa oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya alam, hama, dan penyakit;
pemasangan bangunan dan instalasi Laut; dan
lintas penyeberangan dan alur-pelayaran di Laut. c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan
pendirian dan/atau penempatan bangunan Laut tidak mengganggu atau menutup jalur migrasi jenis ikan dilindungi di dalam kawasan konservasi;
pemasangan instalasi Laut tidak dilakukan pada musim puncak migrasi jenis ikan dilindungi dan/atau musim puncak migrasi jenis ikan yang menjadi target konservasi;
pemasangan peralatan/sarana pemanfaatan air Laut selain energi yang berpotensi menghambat migrasi jenis ikan dilindungi di dalam kawasan konservasi;
kegiatan memperlambat dan mengubah arah kapal saat melihat jenis ikan dilindungi melintas di jalur kapal;
penangkapan ikan dan penempatan alat bantu penangkapan ikan menetap; dan
kegiatan yang mengganggu alur migrasi biota Laut dan pemulihan ekosistemnya. (3) Ketentuan khusus rencana Pola Ruang kawasan migrasi satwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Ketentuan Khusus Rencana Pola Ruang Kawasan Migrasi Satwa dengan tingkat
ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
