Pasal 71
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf d terdiri atas: a. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan irigasi; b. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem pengendalian banjir; dan c. Indikasi Arahan Zonasi untuk bangunan sumber daya air. (2) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, operasi, dan pemeliharaan sistem jaringan irigasi guna mendukung pemenuhan kebutuhan pertanian; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem jaringan irigasi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah, kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi sistem jaringan irigasi, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan sistem jaringan irigasi; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi saluran irigasi, bangunan, dan bangunan pelengkapnya, jalan inspeksi jaringan irigasi primer dan sekunder, pos pemantau ketinggian permukaan air, dan sempadan jaringan irigasi; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
mempertahankan sempadan jaringan irigasi dengan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
perencanaan dan pembangunan sistem jaringan irigasi memperhatikan Kawasan Lindung;
mempertahankan KP2B di daerah irigasi; dan
menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk sistem jaringan irigasi yang berada di kawasan rawan bencana. (3) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, operasi, dan pemeliharaan prasarana dan sarana sistem pengendalian banjir, serta reboisasi di sepanjang sempadan sungai; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan perikanan, pariwisata, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu sistem pengendalian banjir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi lokasi dan jalur evakuasi, serta bangunan untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi struktur alami dan struktur buatan yang dapat mengurangi dampak bencana banjir; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
mempertahankan sempadan sistem pengendalian banjir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
perencanaan dan pembangunan sistem pengendalian banjir memperhatikan Kawasan Lindung;
mempertahankan KP2B di sekitar sistem pengendalian banjir; dan
menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk sistem pengendalian banjir yang berada di kawasan rawan bencana. (4) Indikasi Arahan Zonasi untuk bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pendayagunaan, pembangunan, pengembangan, operasi, dan pemeliharaan bangunan sumber daya air guna mendukung pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari Masyarakat, pertanian, dan perikanan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan perikanan, pariwisata, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang tidak mengganggu fungsi bangunan sumber daya air; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sumber air, mengakibatkan pencemaran air dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan bangunan sumber daya air; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi jalan inspeksi pengairan dan pos pemantau ketinggian permukaan air; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
mempertahankan sempadan bangunan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
perencanaan dan pembangunan bangunan sumber daya air memperhatikan Kawasan Lindung;
mempertahankan KP2B di sekitar bangunan sumber daya air; dan
menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk bangunan sumber daya air yang berada di kawasan rawan bencana. (5) Pemanfaatan Ruang sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. diperbolehkan dengan syarat di semua Kawasan Lindung dan kawasan hutan produksi; dan b. diperbolehkan di semua Kawasan Budi Daya, sesuai dengan Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Pola Ruang dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
