Pasal 70
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf c terdiri atas: a. Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan tetap; dan
b. Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan bergerak. (2) Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengembangan jaringan tetap dan kegiatan penunjangnya, telekomunikasi bawah Laut, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di Perairan Pesisir; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan wisata bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar kabel telekomunikasi bawah Laut, dan/atau perbaikan dan perawatan kabel bawah Laut di Perairan Pesisir, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi sistem jaringan telekomunikasi dan tidak mengganggu fungsi jaringan tetap; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, dan/atau kegiatan yang membahayakan sistem jaringan telekomunikasi termasuk fungsi jaringan kabel telekomunikasi bawah Laut di Perairan Pesisir; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengembangan jaringan bergerak dan kegiatan penunjangnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi jaringan bergerak dan tidak mengganggu fungsi jaringan bergerak; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan jaringan bergerak dan mengganggu fungsi jaringan bergerak; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemanfaatan Ruang sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. diperbolehkan dengan syarat di semua Kawasan Lindung dan kawasan hutan produksi; dan b. diperbolehkan di semua Kawasan Budi Daya, sesuai dengan Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Pola Ruang dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
