Pasal 69
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b terdiri atas:
a. Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; b. Indikasi Arahan Zonasi untuk infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan c. Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan infastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung. (2) Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengembangan jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi, sarana pendukung dan penunjang jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, serta kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di Perairan Pesisir; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan wisata bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar pipa dan/atau kabel bawah Laut, dan/atau perbaikan dan perawatan pipa dan/atau kabel bawah Laut di Perairan Pesisir, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang aman bagi instalasi jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi, serta tidak mengganggu fungsi jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat
penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, serta kegiatan yang membahayakan instalasi dan fungsi jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi sarana dan fasilitas sesuai izin usaha yang telah diberikan, prasarana dan sarana pencegahan dan penanggulangan tumpahan minyak dan prasarana injeksi air limbah, serta prasarana dan sarana keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Indikasi Arahan Zonasi untuk infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung, serta kegiatan penunjangnya; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang aman bagi instalasi pembangkitan tenaga listrik serta tidak mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan instalasi pembangkitan tenaga listrik serta mengganggu fungsi pembangkitan tenaga listrik;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi bangunan dan utilitas terkait instalasi pembangkit tenaga listrik, jalan khusus untuk akses pemeliharaan dan pengawasan pembangkit tenaga listrik, serta papan informasi keterangan teknis jaringan listrik yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
- jarak bebas minimum pembangkit tenaga listrik dari kegiatan lain disesuaikan dengan karakter masing-masing pembangkit tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- perencanaan dan pembangunan pembangkit tenaga listrik memperhatikan Kawasan Lindung;
- mempertahankan KP2B di pembangkit tenaga listrik; dan
- menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk pembangkit tenaga listrik yang berada di kawasan rawan bencana. (4) Indikasi Arahan Zonasi untuk jaringan infastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pengoperasian, pemeliharaan, dan pengembangan infrastruktur penyaluran tenaga listrik, sarana pendukung, dan kabel listrik bawah Laut, kegiatan penelitian, kegiatan pendidikan, kegiatan penangkapan ikan pelagis dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat aktif, dan
penempatan sarana bantu navigasi pelayaran di perairan, dan kegiatan pembangunan prasarana penunjang jaringan transmisi tenaga listrik; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penghijauan, pemakaman, pertanian, perparkiran, kegiatan wisata bahari, pembudidayaan ikan, pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut di sekitar kabel listrik bawah Laut, dan/ atau perbaikan dan perawatan kabel listrik bawah Laut di Perairan Pesisir, serta kegiatan lain yang bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang menimbulkan bahaya kebakaran, kegiatan pertambangan mineral, kegiatan penangkapan ikan demersal dengan alat penangkapan ikan bergerak atau ditarik, labuh jangkar, pemasangan alat bantu penangkapan ikan statis, kabel pipa bawah Laut didirikan dan/atau ditempatkan tidak di atas terumbu karang dan tidak tidak menimbulkan kerusakan ekosistem, serta kegiatan yang mengganggu fungsi jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi bangunan dan utilitas terkait infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung, serta papan informasi keterangan teknis infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang dilindungi dengan pagar pengaman; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
- Ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi listrik dari kegiatan lain disesuaikan dengan karakter masing-masing jaringan transmisi tenaga listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemanfaatan Ruang bebas dan jarak bebas minimum jaringan transmisi listrik memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- perencanaan dan pembangunan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung memperhatikan Kawasan Lindung;
- mempertahankan KP2B di infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
- menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung yang berada di kawasan rawan bencana. (5) Pemanfaatan Ruang sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. diperbolehkan dengan syarat di semua Kawasan Lindung dan kawasan hutan produksi; dan b. diperbolehkan di semua Kawasan Budi Daya, sesuai dengan Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Pola Ruang dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
