Pasal 68
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf a terdiri atas: a. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan jalan meliputi Indikasi Arahan Zonasi untuk jalan umum, jalan tol, terminal penumpang, terminal barang, jembatan timbang, dan jembatan; b. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan kereta api; c. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan meliputi Indikasi Arahan Zonasi untuk alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau, lintas penyeberangan, dan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; d. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan transportasi Laut meliputi Indikasi Arahan Zonasi untuk pelabuhan Laut dan alur-pelayaran di Laut; dan e. Indikasi Arahan Zonasi untuk bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(2) Indikasi Arahan Zonasi untuk jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi angkutan orang dan barang, serta kegiatan lain mengikuti ketentuan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian, pemindahan, relokasi, dan pembongkaran bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, bangunan gedung yang melintas di atas, di bawah atau di permukaan tanah Ruang manfaat jalan, pohon, perlengkapan jalan, fasilitas parkir umum, fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan, serta alih fungsi lahan yang berfungsi budi daya di jalan kolektor primer; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan, serta alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di jalan arteri primer dan jalan kolektor primer; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi bangunan pelengkap jalan sebagai jalur lalu lintas, pendukung konstruksi jalan, dan fasilitas lalu lintas, serta perlengkapan jalan, fasilitas parkir umum, dan fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan
dan/atau tarikan lalu lintas atau hambatan tinggi di jalan arteri primer dan kolektor primer menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis jalan; 2. mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan; 3. perencanaan dan pembangunan jalan arteri primer dan kolektor primer memperhatikan Kawasan Lindung; 4. mempertahankan KP2B di jalan arteri primer dan kolektor primer; dan 5. menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi untuk jalan arteri primer dan kolektor primer yang berada di kawasan rawan bencana. (3) Indikasi Arahan Zonasi untuk jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi angkutan orang dan barang, serta kegiatan lain mengikuti ketentuan Ruang milik jalan, Ruang manfaat jalan, dan Ruang pengawasan jalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian, pemindahan, relokasi, dan pembongkaran bangunan dan jaringan utilitas, iklan dan media informasi, pagar, fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan, bangunan pengaman, rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas, sarana komunikasi, sarana deteksi pengamanan lain, serta tempat istirahat dan pelayanan untuk kepentingan pengguna jalan tol;
c. kegiatan yang dilarang meliputi persimpangan sebidang dan alih fungsi lahan yang bersifat lindung di jalan tol; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi pagar, fasilitas penyeberangan jalan dalam bentuk jembatan atau terowongan, bangunan pengaman di tempat-tempat yang dapat membahayakan pengguna jalan tol, serta aturan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, dan/atau alat pemberi isyarat lalu lintas, sarana komunikasi dan sarana deteksi pengamanan lain, serta tempat istirahat dan pelayanan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas atau hambatan tinggi di akses penghubung jalan tol menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis jalan;
- mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan;
- perencanaan dan pembangunan jalan tol memperhatikan Kawasan Lindung;
- mempertahankan KP2B di jalan tol; dan
- menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi untuk jalan tol yang berada di kawasan rawan bencana. (4) Indikasi Arahan Zonasi untuk terminal penumpang dan terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, pengoperasian,
serta pemeliharaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal untuk mendukung pergerakan orang dan barang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi terminal; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional terminal, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang terminal; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Indikasi Arahan Zonasi untuk jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, pengoperasian, serta pemeliharaan fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan timbang untuk mendukung pergerakan orang dan barang; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta fungsi jembatan timbang; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan operasional
jembatan timbang, keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta keamanan dan kenyamanan fungsi fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan timbang; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang jembatan timbang; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Indikasi Arahan Zonasi untuk jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi angkutan orang dan barang, serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemasangan, pembangunan, perbaikan, penggantian, pemindahan, dan pembongkaran bangunan dan jaringan utilitas, perlengkapan dan fasilitas pendukung jembatan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan Ruang jembatan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan; dan d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi bangunan pelengkap jembatan sebagai jalur lalu lintas, pendukung konstruksi, dan fasilitas lalu lintas, serta perlengkapan dan fasilitas pendukung jembatan. (7) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi:
- kegiatan yang mengikuti ketentuan Ruang manfaat jalur kereta api, Ruang milik jalur
kereta api, dan Ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan 2. kegiatan operasional, penunjang operasional, dan pengembangan stasiun kereta api. b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu konstruksi jalan rel, fasilitas operasi kereta api, kelancaran operasi kereta api, keselamatan pengguna kereta api, keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi Pemanfaatan Ruang jalur kereta api yang mengakibatkan terganggunya kelancaran operasi kereta api, keselamatan pengguna kereta api, keamanan dan keselamatan operasi kereta api, serta fungsi stasiun kereta api; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas utama dan fasilitas penunjang jaringan jalur kereta api dan stasiun kereta api; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas tinggi di stasiun kereta api menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis;
mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan;
perencanaan dan pembangunan sistem jaringan kereta api memperhatikan Kawasan Lindung;
mempertahankan KP2B di sistem jaringan kereta api; dan
menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi untuk sistem jaringan kereta api yang berada di kawasan rawan bencana. (8) Indikasi Arahan Zonasi untuk alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan alur- pelayaran danau, serta kegiatan penyediaan fasilitas alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau, perairan dan biota endemik perairan sungai dan danau; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan di Ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan alur-pelayaran sungai dan alur- pelayaran danau, serta kegiatan alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau yang berdampak buruk pada kualitas perairan; dan d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau. (9) Indikasi Arahan Zonasi untuk lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan lintas penyeberangan, kegiatan
penyediaan fasilitas lintas penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi lintas penyeberangan, perairan dan biota endemik perairan pesisir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan di Ruang udara bebas di atas perairan dan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan lintas penyeberangan, serta kegiatan lintas penyeberangan yang berdampak buruk pada kualitas perairan; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lintas penyeberangan; dan e. lintas penyeberangan di kawasan konservasi dan kawasan pencadangan konservasi di Laut memperhatikan:
- memperlambat dan mengubah arah kapal saat melihat jenis ikan dilindungi melintas di jalur kapal;
- memperlambat laju kapal saat melewati jalur yang berdekatan dengan spot lokasi kegiatan wisata permukaan dan bawah air;
- berlayar pada jalur yang telah ditetapkan;
- hanya boleh berlabuh di pelabuhan atau pada fasilitas tambat labuh yang telah ditetapkan oleh pengelola kawasan konservasi;
- dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kapal atau kerusakan ekosistem yang diakibatkan karena melanggar ketentuan jalur, maka pemilik atau operator kapal bertanggung jawab untuk memulihkan dan/atau mengganti
rugi terhadap pencemaran atau dampak kerusakan yang ditimbulkan; 6. tidak mengganggu dan/atau membahayakan jenis ikan dilindungi, jenis ikan dan/atau objek yang menjadi target konservasi; 7. tidak membuang jangkar; dan 8. tidak membuang sampah atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran di kawasan konservasi. (10) Indikasi Arahan Zonasi untuk pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan, kegiatan keselamatan dan keamanan pelayaran, kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, keamanan, dan/atau kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang, kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan, dan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu keamanan kegiatan di Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas tinggi di pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis;
- mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan;
- perencanaan dan pembangunan pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan memperhatikan Kawasan Lindung;
- mempertahankan KP2B dan ekosistem mangrove di pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan;
- menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan yang berada di kawasan rawan bencana; dan
- penerapan teknologi pengolahan lahan dan bangunan, serta fasilitas pelabuhan yang ramah lingkungan dan adaptasi terhadap perubahan iklim. (11) Indikasi Arahan Zonasi untuk pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan Laut, kegiatan keselamatan dan keamanan pelayaran, kegiatan kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan, keamanan, dan/atau
kegiatan pemerintahan lainnya yang bersifat tidak tetap; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang, kegiatan jasa terkait dengan kepelabuhanan, kegiatan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian terminal untuk kepentingan sendiri, kegiatan pertahanan dan keamanan, serta kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berada di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, dan Wilayah Kerja Operasi Pelabuhan Perikanan; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu kegiatan di dalam Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan, Wilayah Kerja Operasi Pelabuhan Perikanan, dan kegiatan lain yang mengganggu fungsi pelabuhan Laut; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang pelabuhan Laut; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah melalui:
Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas tinggi di pelabuhan Laut menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis;
mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan;
perencanaan dan pembangunan pelabuhan Laut memperhatikan Kawasan Lindung;
mempertahankan KP2B dan ekosistem mangrove di pelabuhan Laut;
menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk pelabuhan Laut yang berada di kawasan rawan bencana; dan
penerapan teknologi penggunaan lahan dan bangunan, serta fasilitas pelabuhan Laut yang ramah lingkungan dan adaptasi terhadap perubahan iklim. (12) Indikasi Arahan Zonasi untuk alur-pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan penyelenggaraan alur-pelayaran di Laut, penyediaan fasilitas alur-pelayaran di Laut, penelitian dan/atau pendidikan, lalu lintas kapal dari dan/atau menuju pelabuhan, penempatan sarana bantu navigasi pelayaran, penetapan koridor alur-pelayaran di Laut dan/atau perlintasan, sistem rute kapal dan area labuh kapal, pelaksanaan salvage dan/atau pekerjaan bawah air, pemeliharaan alur-pelayaran di Laut, penangkapan ikan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemanfaatan alur-pelayaran di Laut oleh Masyarakat, dan pelaksanaan hak lintas damai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pemasangan pipa dan/atau kabel bawah Laut, pembinaan dan pengawasan, pertambangan untuk perawatan alur-pelayaran di Laut, dan kegiatan lainnya yang tidak mengurangi nilai dan/atau fungsi alur-pelayaran di Laut;
c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi alur-pelayaran di Laut, pertambangan selain untuk perawatan alur- pelayaran di Laut, pembangunan bangunan dan instalasi di Laut selain untuk fungsi navigasi, perikanan budi daya, pembuangan sampah dan limbah, penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang bersifat statis, kegiatan lainnya yang mengurangi nilai dan/atau fungsi alur-pelayaran di Laut; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang alur-pelayaran di Laut; dan e. alur-pelayaran di Laut yang berada di kawasan konservasi dan kawasan pencadangan konservasi di Laut memperhatikan:
memperlambat dan mengubah arah kapal saat melihat jenis ikan dilindungi melintas di jalur kapal;
memperlambat laju kapal saat melewati jalur yang berdekatan dengan spot lokasi kegiatan wisata permukaan dan bawah air;
berlayar pada jalur yang telah ditetapkan;
hanya boleh berlabuh di pelabuhan atau pada fasilitas tambat labuh yang telah ditetapkan oleh pengelola kawasan konservasi;
dalam hal terjadi pencemaran yang bersumber dari kapal atau kerusakan ekosistem yang diakibatkan karena melanggar ketentuan jalur, maka pemilik atau operator kapal bertanggung jawab untuk memulihkan dan/atau mengganti rugi terhadap pencemaran atau dampak kerusakan yang ditimbulkan;
tidak mengganggu dan/atau membahayakan jenis ikan dilindungi, jenis ikan dan/atau objek yang menjadi target konservasi;
tidak membuang jangkar; dan
tidak membuang sampah atau bahan lain yang berpotensi menimbulkan pencemaran di kawasan konservasi. (13) Indikasi Arahan Zonasi untuk bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, perawatan, dan operasional fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara, kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan dan pelayanan jasa terkait bandar udara, kegiatan penunjang keselamatan operasi penerbangan, kegiatan pelayanan kepabeanan, karantina, imigrasi, dan keamanan, kegiatan untuk mewujudkan bandar udara ramah lingkungan, dan kegiatan pertahanan dan keamanan negara; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi pemanfaatan tanah dan/atau perairan, serta Ruang udara di sekitar bandar udara, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu keselamatan operasi penerbangan dan fungsi bandar udara; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang membahayakan keamanan dan keselamatan operasional penerbangan, membuat halangan (obstacle), dan/atau kegiatan lain yang mengganggu fungsi bandar udara; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas pokok dan fasilitas penunjang bandar udara umum dan bandar udara khusus; dan
e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk kegiatan yang menimbulkan bangkitan dan/atau tarikan lalu lintas tinggi di bandar udara umum dan bandar udara khusus menerapkan rekayasa teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis;
- mempertahankan lahan bukan terbangun sebagai Ruang bebas untuk mewujudkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan;
- perencanaan dan pembangunan bandar udara umum dan bandar udara khusus memperhatikan Kawasan Lindung;
- mempertahankan KP2B di bandar udara umum dan bandar udara khusus; dan
- menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk bandar udara umum dan bandar udara khusus yang berada di kawasan rawan bencana. (14) Pemanfaatan Ruang sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. diperbolehkan dengan syarat di semua Kawasan Lindung dan kawasan hutan produksi; dan b. diperbolehkan di semua Kawasan Budi Daya, sesuai dengan Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Pola Ruang dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
