PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 67
Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Struktur Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan transportasi; b. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan energi; c. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi; d. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan sumber daya air; dan e. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan prasarana lainnya.
