PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 66
(1) Indikasi Arahan Zonasi Sistem Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) huruf a digunakan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam menyusun ketentuan umum zonasi dan peraturan zonasi. (2) Indikasi Arahan Zonasi Sistem Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Struktur Ruang; b. Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Pola Ruang; dan c. ketentuan khusus rencana Pola Ruang.
