PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 65
(1) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah dilaksanakaan untuk mendorong terwujudnya Tata Ruang sesuai dengan Peraturan Daerah ini. (2) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendorong setiap Masyarakat agar: a. menaati Peraturan Daerah ini; b. memanfaatkan Ruang sesuai dengan Peraturan Daerah ini; dan
c. mematuhi ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan KKPR. (3) Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Indikasi Arahan Zonasi Sistem Provinsi; b. penilaian pelaksanaan Pemanfaatan Ruang; c. arahan insentif dan disinsentif; dan d. arahan sanksi.
