PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 64
(1) Sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 menghasilkan dokumen: a. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan b. sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang jangka pendek 1 (satu) tahunan. (2) Dokumen sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi masukan untuk penyusunan rencana pembangunan dan pelaksanaan peninjauan kembali dalam rangka revisi Peraturan Daerah ini.
