PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 63
(1) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c dilakukan berdasarkan indikasi program utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62. (2) Pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui penyelarasan indikasi program utama dengan program sektoral dan keWilayahan
dalam dokumen rencana pembangunan secara terpadu.
