Pasal 62
(1) Penyusunan Indikasi Program Utama Jangka Menengah 5 (Lima) Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 meliputi: a. indikasi program utama dan lokasi; b. indikasi sumber pendanaan; c. indikasi instansi pelaksana; dan d. indikasi waktu pelaksanaan. (2) Indikasi sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Indikasi instansi pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas Pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi, pemerintah Kabupaten/Kota, dan/atau Masyarakat. (4) Indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas 5 (lima) tahapan, sebagai dasar pelaksana baik pusat maupun daerah, dalam MENETAPKAN prioritas pembangunan, yang meliputi: a. tahap pertama pada periode tahun 2023-2024; b. tahap kedua pada periode tahun 2025-2029; c. tahap ketiga pada periode tahun 2030-2034; d. tahap keempat pada periode tahun 2035-2039; dan e. tahap kelima pada periode tahun 2040-2042. (5) Rincian indikasi program utama dan lokasi, indikasi sumber pendanaan, indikasi instansi pelaksana, dan indikasi waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
