Pasal 61
(1) Indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b terdiri atas: a. perwujudan rencana Struktur Ruang; b. perwujudan rencana Pola Ruang; dan c. perwujudan KSP. (2) Indikasi program perwujudan rencana Stuktur Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. perwujudan sistem pusat permukiman; b. perwujudan sistem jaringan transportasi; c. perwujudan sistem jaringan energi; d. perwujudan sistem jaringan telekomunikasi; e. perwujudan sistem jaringan sumber daya air; dan f. perwujudan sistem jaringan prasarana lainnya. (3) Indikasi program perwujudan rencana Pola Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. indikasi program perwujudan Kawasan Lindung; dan b. indikasi program perwujudan Kawasan Budi Daya.
