Pasal 60
(1) Pelaksanaan KKPRL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. persetujuan KKPR; atau b. persetujuan atau konfirmasi KKPR. (2) KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana Pola Ruang Laut; b. kode; c. lokasi; d. luas; e. koordinat; dan f. aturan Pemanfaatan Ruang. (3) Rencana Pola Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas zona di kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi di Laut.
(4) Kode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan singkatan zona di kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi di Laut. (5) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas nama perairan, Kabupaten/Kota, dan toponimi. (6) Luas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menerangkan luas cakupan areal zona di kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi di Laut dalam satuan hektare. (7) Koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan besaran linear atau angular yang menyatakan posisi zona di kawasan pemanfaatan umum dan kawasan konservasi di Laut yang mengacu kepada sistem referensi geospasial INDONESIA. (8) Aturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi kegiatan yang diperbolehkan, kegiatan yang tidak diperbolehkan, kegiatan yang diperbolehkan bersyarat, dan ketentuan khusus. (9) Rincian rencana Pola Ruang Laut, kode, lokasi, luas, koordinat, dan aturan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (10) KKPRL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
