PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 59
(1) Pelaksanaan KKPR Wilayah darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. konfirmasi KKPR; b. persetujuan KKPR; dan/atau c. rekomendasi KKPR. (2) Pelaksanaan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
