PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 58
(1) Ketentuan KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a terdiri atas: a. KKPR untuk kegiatan berusaha; b. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional. (2) KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelaksanaan KKPR Wilayah darat; dan b. pelaksanaan KKPRL.
