PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 57
Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah merupakan arahan untuk mewujudkan rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, dan KSP terdiri atas: a. ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang; b. indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan c. pelaksanaan sinkronisasi program Pemanfaatan Ruang.
