Pasal 56
(1) KSP dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c meliputi: a. Danau Kaskade Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat; b. Kawasan Teluk Balikpapan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan; c. Kawasan Delta Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara; d. Kawasan Bentang Alam Karst Sangkulirang Mangkalihat di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau; dan e. Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Orang Utan Bentang Alam Wehea-Kelay di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau. (2) Tujuan pengembangan Danau Kaskade Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mewujudkan penyelamatan danau prioritas nasional, dengan arah pengembangan terdiri atas: a. peningkatan kualitas air danau; b. penataan lahan sempadan danau agar tidak terjadi pencemaran air atau kerusakan ekosistem danau; c. pengelolaan sampah dan limbah kayu di sekitar danau; d. pengendalian pertumbuhan gulma air dan pemanfaatan gulma air untuk kegiatan ekonomi Masyarakat; e. pengendalian sedimentasi dan pemanfaatannya untuk media pertanian; f. peningkatan keanekaragaman hayati ikan; g. konservasi fauna endemik;
h. pengurangan dampak bencana banjir dan kekeringan di kawasan danau; i. peningkatan dan pengendalian kondisi daerah tangkapan air danau; j. pengembangan pertanian ramah lingkungan agar tidak mencemari air danau; k. pengembangan perikanan tangkap dan budi daya yang berkelanjutan; dan l. pengembangan pariwisata. (3) Tujuan pengembangan Kawasan Teluk Balikpapan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mewujudkan kawasan ekosistem esensial atau kawasan konservasi perairan dan Pulau Kecil, dengan arah pengembangan terdiri atas: a. pemertahanan, pemulihan, dan pemeliharaan fungsi ekosistem mangrove dan rawa; b. pemertahanan dan peningkatan fungsi ekosistem kawasan perairan dan Pulau Kecil untuk mendukung keragaman satwa dan tempat perlindungan bagi satwa Laut langka; c. pencegahan kerusakan kawasan ekosistem mangrove, rawa, perairan dan Pulau Kecil; d. pemanfaatan kawasan sebagai wisata alam dengan tetap memperhatikan kondisi dan fungsinya secara berkelanjutan; dan e. pemanfaatan perikanan tangkap berkelanjutan. (4) Tujuan pengembangan Kawasan Delta Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk mewujudkan kawasan ekosistem mangrove yang terpadu dengan kegiatan lainnya, dengan arah pengembangan terdiri atas: a. pemertahanan keanekaragaman tumbuhan dan satwa liar;
b. pemertahanan, pemulihan, dan pemeliharaan fungsi ekosistem mangrove; c. keterpaduan rehabilitasi ekosistem mangrove dengan tambak melalui pola silvofishery; d. pengembangan Perhutanan Sosial; dan e. pemanfaatan perikanan tangkap berkelanjutan. (5) Tujuan pengembangan Kawasan Bentang Alam Karst Sangkulirang Mangkalihat di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk mewujudkan perlindungan dan pelestarian kawasan bentang alam karst guna menunjang pembangunan berkelanjutan dan pengembangan ilmu pengetahuan, dengan arah pengembangan terdiri atas: a. perlindungan kawasan bentang alam karst yang berfungsi sebagai pengatur alami tata air; b. pelestarian kawasan bentang alam karst yang memiliki keunikan dan nilai ilmiah sebagai obyek penelitian dan penyelidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan; c. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Budi Daya; dan d. pengembangan taman bumi (geopark). (6) Tujuan pengembangan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Orang Utan Bentang Alam Wehea-Kelay di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk mewujudkan perlindungan, penyelamatan, dan pengelolaan habitat Orang Utan, dengan arah pengembangan terdiri atas: a. perlindungan habitat Orang Utan dalam skala bentang alam; b. pengelolaan secara kalaboratif dalam skala bentang alam, khususnya kegiatan konservasi Orang Utan;
c. pengembangan koridor bagi pergerakan Orang Utan dan satwa liar penting lainnya untuk mendapatkan sumber pakan dan pasangan; d. peningkatan fungsi lindung pada areal di luar kawasan konservasi di bentang alam Wehea-Kelay; e. pengembangan mitigasi konflik antara manusia dan satwa liar; f. pengembangan jasa lingkungan pariwisata alam; dan g. penyediaan tanda atau rambu informasi.
