PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 55
(1) KSP dari sudut kepentingan sosial budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b terdiri atas:: a. Kawasan Hutan Adat Hemaq Beniung di Kabupaten Kutai Barat; dan b. Kawasan Hutan Adat Mului di Kabupaten Paser. (2) Tujuan pengembangan kawasan hutan adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mewujudkan kelestarian hutan, kesejahteraan Masyarakat, keseimbangan lingkungan, dan menampung dinamika sosial budaya, dengan arah pengembangan terdiri atas: a. memanfaatkan hutan adat sesuai dengan kearifan lokalnya; b. pemertahanan fungsi hutan adat; c. memanfaatkan hutan adat sesuai fungsinya; d. pemulihan dan peningkatan fungsi Hutan; dan
e. pengamanan dan pelindungan terhadap hutan adat.
