Pasal 54
(1) KSP dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kawasan industri Bontang di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara; b. kawasan industri Maloy di Kabupaten Kutai Timur; c. kawasan industri Kariangau dan Buluminung di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara; d. kawasan sentra pertanian di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara; dan e. kawasan perdagangan dan jasa di Kota Samarinda. (2) Tujuan pengembangan kawasan industri Bontang di Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk mewujudkan pusat industri kimia dasar berbasis minyak, gas, dan batubara yang mandiri, berdaya saing, maju, dan Industri Hijau, dengan arah pengembangan terdiri atas: a. pengembangan industri yang sudah ada menuju Industri Hijau; b. pengembangan industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau; c. pengembangan industri pendukung dan industri turunan kimia dasar berbasis minyak, gas, dan batubara;
d. peningkatan konektivitas antara kawasan peruntukan industri dengan pusat produksi bahan baku dan pemasaran; e. pengembangan prasarana dan sarana industri; f. pemertahanan kawasan ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan peruntukan industri; dan g. pengembangan Kawasan Permukiman di sekitar kawasan peruntukan industri yang kompak sesuai standar pelayanan minimal. (3) Tujuan pengembangan kawasan industri Maloy di Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk mewujudkan pusat industri hulu agro dan industri aneka untuk meningkatkan nilai tambah yang ramah lingkungan, dengan arah pengembangan terdiri atas: a. pengembangan industri yang sudah ada menuju Industri Hijau; b. pengembangan industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau; c. mengembangkan industri pendukung dan industri turunan hulu agro dan industri aneka; d. peningkatan konektivitas antara kawasan peruntukan industri dengan pusat produksi bahan baku dan pemasaran; e. pengembangan prasarana dan sarana industri; f. pengembangan kawasan industri dengan mempertimbangkan Kawasan Lindung geologi; g. pemertahanan kawasan ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan peruntukan industri; dan h. pengembangan Kawasan Permukiman di sekitar kawasan peruntukan industri yang kompak sesuai standar pelayanan minimal. (4) Tujuan pengembangan kawasan industri Kariangau dan Buluminung di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c untuk mewujudkan industri aneka, industri pangan, dan industri hulu agro yang berdaya saing, dengan arah pengembangan terdiri atas: a. pengembangan industri yang sudah ada menuju Industri Hijau; b. pengembangan industri baru dengan menerapkan prinsip-prinsip Industri Hijau; c. pengembangan industri pendukung dan industri turunan industri aneka, industri pangan, dan industri hulu agro; d. pengembangan industri pengolahan ikan dan hasil Laut yang berkelanjutan; e. peningkatan konektivitas antara kawasan peruntukan industri dengan pusat produksi bahan baku dan pemasaran; f. pengembangan prasarana dan sarana industri; g. pemertahanan kawasan ekosistem mangrove yang berada di dalam kawasan peruntukan industri; dan h. pengembangan Kawasan Permukiman di sekitar kawasan peruntukan industri yang kompak sesuai standar pelayanan minimal. (5) Tujuan pengembangan kawasan sentra pertanian di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d untuk mewujudkan kemandirian pangan berdasarkan prinsip pertanian konservasi dan berkelanjutan, dengan arah pengembangan terdiri atas: a. perlindungan, pemeliharaan, pemulihan, dan peningkatan fungsi kawasan pertanian; b. pengembangan keterpaduan lokasi budi daya, pengolahan hasil, pemasaran, penelitian dan pengembangan; c. pengembangan prasarana dan sarana pertanian; dan
d. pengendalian dan penanggulangan bencana pertanian. (6) Tujuan pengembangan kawasan perdagangan dan jasa di Kota Samarinda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e untuk mewujudkan pusat utama perdagangan dan distribusi barang dan jasa di Kalimantan, dengan arah pengembangan terdiri atas: a. pengembangan zona perdagangan dan jasa, perkantoran, fasilitas umum dan fasilitas sosial, RTH dan RTH non hijau, serta infrastruktur; b. pengembangan keterpaduan kawasan perdagangan dan jasa dengan Kawasan Permukiman, kawasan peruntukan industri, kawasan pariwisata, dan Kawasan Lindung; c. peningkatan sarana distribusi perdagangan; d. penataan bangunan gedung; dan e. penataan bangunan dan lingkungannya.
