PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 53
(1) KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b terdiri atas kawasan strategis dari sudut kepentingan: a. pertumbuhan ekonomi; b. sosial budaya; dan
c. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) KSP sebagaimana dimaksud pada (1) digambarkan dalam Peta Kawasan Strategis Provinsi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
