PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 52
(1) KSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a terdiri atas kawasan strategis dari sudut kepentingan: a. pertumbuhan ekonomi;
b. fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan c. pertahanan dan keamanan. (2) KSN dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa Kawasan Samarinda, Sanga-Sanga, Muara Jawa, dan Balikpapan. (3) KSN dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Kawasan Jantung Kalimantan (Heart of Borneo); b. Kawasan Strategis Nasional Tertentu pengendalian lingkungan hidup meliputi:
- daerah cadangan karbon biru di Kepulauan Derawan dan Biduk-Biduk pada Kabupaten Berau; dan
- kawasan yang signifikan secara ekologis dan biologis di Ekoregion Laut Sulu-Sulawesi pada Kabupaten Berau. (4) KSN dari sudut kepentingan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan; b. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Kalimantan Utara; dan c. Kawasan Strategis Nasional Tertentu kedaulatan negara di Pulau Maratua dan Pulau Sambit pada Kabupaten Berau.
