Pasal 72
(1) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf e terdiri atas: a. Indikasi Arahan Zonasi untuk SPAM; b. Indikasi Arahan Zonasi untuk SPAL; c. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan d. Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan persampahan. (2) Indikasi Arahan Zonasi untuk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, operasi, pemeliharaan, dan perbaikan prasarana SPAM dan jaringan prasarana penunjang SPAM;
b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAM; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pengambilan air tanah, kegiatan yang mengganggu keberlanjutan fungsi penyediaan air minum, mengakibatkan pencemaran air baku dari air limbah dan sampah, serta mengakibatkan kerusakan prasarana dan sarana SPAM; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi prasarana dan sarana unit air baku, unit produksi, dan unit distribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
- jarak aman unit air baku dari sumber pencemaran;
- perencanaan dan pembangunan SPAM memperhatikan Kawasan Lindung;
- mempertahankan KP2B di sekitar SPAM; dan
- menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk SPAM yang berada di kawasan rawan bencana. (3) Indikasi Arahan Zonasi untuk SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, operasi, pemeliharaan, dan perbaikan SPAL dan prasarana penunjang SPAL; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi SPAL; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pembuangan sampah, pembuangan bahan
berbahaya dan beracun, serta limbah bahan berbahaya dan beracun, serta kegiatan lain yang mengganggu fungsi SPAL; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi prasarana utama, prasarana dan sarana pendukung, serta peralatan kontrol baku mutu air buangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
- jarak aman prasarana SPAL dengan Kawasan Permukiman;
- perencanaan dan pembangunan SPAL memperhatikan Kawasan Lindung;
- mempertahankan KP2B di sekitar SPAL; dan
- menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk SPAL yang berada di kawasan rawan bencana. (4) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, pembangunan prasarana dan sarana pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a yang tidak mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan yang mengganggu fungsi sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun;
d. penyediaan sarana dan prasarana minimum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
- jarak aman dari jalan utama atau jalan tol, kawasan pemukiman dan fasilitasnya, garis pasang air laut, sungai, Wilayah pasang surut, danau, rawa, mata air, cagar alam, dan hutan lindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- perencanaan dan pembangunan sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun memperhatikan Kawasan Lindung;
- mempertahankan KP2B di sekitar sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
- menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun yang berada di kawasan rawan bencana. (5) Indikasi Arahan Zonasi untuk sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. kegiatan yang diperbolehkan meliputi kegiatan pembangunan, pengembangan, operasi, pemeliharaan, dan perbaikan tempat pembuangan sementara reduce reuse recycle, stasiun peralihan antara, tempat pengelolaan sampah terpadu, dan/atau tempat pembuangan akhir berupa pemilahan, pengumpulan, pengelolaan, dan pemrosesan akhir sampah, pengurugan berlapis bersih (sanitary landfill), pemeliharaan, industri
terkait pengolahan sampah, dan kegiatan penunjang operasional; b. kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat meliputi kegiatan pertanian bukan pangan, kegiatan penghijauan, kegiatan permukiman dalam jarak yang aman dari dampak pengelolaan sampah, dan kegiatan lain yang tidak mengganggu fungsi kawasan tempat pembuangan sementara reduce reuse recycle, stasiun peralihan antara, tempat pengelolaan sampah terpadu, dan/atau tempat pembuangan akhir; c. kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan sosial ekonomi yang mengganggu fungsi tempat pembuangan sementara reduce reuse recycle, stasiun peralihan antara, tempat pengelolaan sampah terpadu, dan/atau tempat pembuangan akhir; d. penyediaan sarana dan prasarana minimum meliputi fasilitas dasar, fasilitas pelindungan lingkungan, fasilitas pengolahan, fasilitas operasi, dan fasilitas penunjang; dan e. arahan pemanfaatan Ruang kawasan yang dilewati oleh sistem jaringan prasarana Wilayah meliputi:
jarak aman sistem pengelolaan sampah dengan Kawasan Permukiman, sumber air baku, dan kawasan di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
perencanaan dan pembangunan sistem pengelolaan sampah memperhatikan Kawasan Lindung;
mempertahankan KP2B di sekitar sistem pengelolaan sampah; dan
menerapkan rekayasa teknis dan/atau pemanfaatan teknologi penggunaan lahan dan bangunan untuk sistem pengelolaan sampah yang berada di kawasan rawan bencana. (6) Pemanfaatan Ruang sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. diperbolehkan dengan syarat di semua Kawasan Lindung dan kawasan hutan produksi; dan b. diperbolehkan di semua Kawasan Budi Daya, sesuai dengan Indikasi Arahan Zonasi untuk rencana Pola Ruang dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
