Pasal 49
(1) Kawasan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf i memiliki luas kurang lebih 330.804 (tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus empat) hektare berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota serta Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi. (2) Kawasan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Tabel Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Kawasan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
