Pasal 50
(1) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf j memiliki luas kurang lebih 7 (tujuh) hektare berada di Kabupaten Berau dan Perairan Pesisir Laut Sulawesi. (2) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Tabel Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pertahanan dan keamanan diatur dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan/atau peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata Ruang Kabupaten/Kota.
