Pasal 47
(1) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf g memiliki luas kurang lebih 9.857 (sembilan ribu delapan ratus lima puluh tujuh) hektare berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota serta Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi. (2) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Tabel Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (3) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding
lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan/atau peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata Ruang Kabupaten/Kota.
