PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 46
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f memiliki luas kurang lebih 54.424 (lima puluh empat ribu empat ratus dua puluh empat) hektare berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota serta Perairan Pesisir Selat Makassar di Kota Bontang. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan/atau peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata Ruang Kabupaten/Kota.
