Pasal 45
(1) Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e memiliki luas kurang lebih 48.853 (empat puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga) hektare terdiri atas: a. kawasan pertambangan minyak dan gas; dan b. kawasan pembangkitan tenaga listrik. (2) Kawasan pertambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di Perairan Teluk Balikpapan, Perairan Muara Mahakam, serta Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi. (3) Kawasan pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. (4) Selain kawasan pertambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat Wilayah kerja minyak dan gas yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan terkait Wilayah kerja minyak dan gas diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (6) Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Tabel Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (7) Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
