Pasal 44
(1) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d memiliki luas kurang lebih 2.085.091 (dua juta delapan puluh lima ribu Sembilan puluh satu) hektare terdiri atas: a. kawasan perikanan tangkap; dan b. kawasan perikanan budi daya. (2) Kawasan perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada di: a. Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi; b. Pulau Maratua dan Muara Berau di Kabupaten Berau; c. Muara Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara; d. Teluk Sangkulirang dan Tanjung Mangkalihat di Kabupaten Kutai Timur; dan e. Teluk Bontang di Kota Bontang.
(3) Kawasan perikanan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kawasan perikanan budi daya di Wilayah darat berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang; dan b. kawasan perikanan budi daya di Perairan Pesisir meliputi:
- Teluk Adang di Kabupaten Paser;
- Pantai Babulu, Pantai Api-Api, dan Teluk Balikpapan di Kabupaten Penajam Paser Utara;
- Pulau Balang Teluk Balikpapan di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan;
- Pantai Manggar dan Pantai Lamaru di Kota Balikpapan;
- Tanjung Manukmanukan, Pulau Badak-Badak, dan Pulau Selokia di Kota Bontang;
- Tanjung Pakul di Kota Bontang dan Teluk Pandan di Kabupaten Kutai Kartanegara;
- Pulau Miang Besar dan Tanjung Mangkalihat di Kabupaten Kutai Timur; dan
- Pulau Balikkukup, Tababinga, Tanjung Pandan dan Tanjung Batu, Tanjung Karangtigau, dan Teluk Pulau Maratua di Kabupaten Berau. (4) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di Perairan Pesisir diatur dalam Tabel Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (5) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di Perairan Pesisir digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut
dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
