Pasal 43
(1) Kawasan pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c memiliki luas kurang lebih 3.469.408 (tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu empat ratus delapan) hektare berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota. (2) Selain kawasan pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat usulan Zona Tunda (Holding Zone) meliputi: a. kawasan pertanian/kawasan konservasi yang selanjutnya disingkat P/KS memiliki luas kurang lebih 14.890 (empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh) hektare berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu; dan b. kawasan pertanian/kawasan hutan produksi yang selanjutnya disingkat P/KHP memiliki luas kurang lebih 206 (dua ratus enam) hektare berada di Kabupaten Berau.
