PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 42
Kawasan perkebunan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b memiliki luas kurang lebih 48 (empat puluh delapan) hektare berada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
