Pasal 41
(1) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a memiliki luas kurang lebih 5.953.731 (lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus tiga puluh satu) hektare berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota. (2) Kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki luas kurang lebih 510.667 (lima ratus sepuluh ribu enam ratus enam puluh tujuh) hektare terdapat usulan Zona Tunda (Holding Zone) meliputi: a. kawasan hutan produksi/kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya yang selanjutnya disingkat KHP/PTB
memiliki luas kurang lebih 1.586 (seribu lima ratus delapan puluh enam) hektare berada di Kota Balikpapan; b. kawasan hutan produksi/kawasan konservasi yang selanjutnya disingkat KHP/KS memiliki luas kurang lebih 3.314 (tiga ribu tiga ratus empat belas) hektare berada di Kabupaten Kutai Kartanegara; c. kawasan hutan produksi/kawasan pertanian yang selanjutnya disingkat KHP/P memiliki luas kurang lebih 502.831 (lima ratus dua ribu delapan ratus tiga puluh satu) hektare berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Samarinda; d. kawasan hutan produksi/kawasan perikanan yang selanjutnya disingkat KHP/IK memiliki luas kurang lebih 498 (empat ratus sembilan puluh delapan) hektare berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Berau; dan e. kawasan hutan produksi/Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat KHP/PM memiliki luas kurang lebih 2.439 (dua ribu empat ratus tiga puluh sembilan) hektare berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Samarinda.
