Pasal 35
(1) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d memiliki luas kurang lebih 680.630 (enam ratus delapan puluh ribu enam ratus tiga puluh) hektare meliputi: a. Cagar Alam Padang Luway di Kabupaten Kutai Barat; b. Cagar Alam Teluk Apar di Kabupaten Paser dan Perairan Pesisir Selat Makassar; c. Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara; d. Cagar Alam Muara Kaman Sedulang di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Timur;
e. Cagar Alam Bukit Sapat Hawung di Kabupaten Mahakam Hulu; f. Suaka Margasatwa dan Suaka Margasatwa Perairan Pulau Semama di Kabupaten Berau; g. Taman Nasional Kutai di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; h. Taman Nasional Betung Kerihun di Kabupaten Mahakam Ulu; i. Taman Hutan Raya Lati Petangis di Kabupaten Paser; j. Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara; k. Taman Wisata Alam dan Taman Wisata Alam Perairan Pulau Sangalaki di Kabupaten Berau; l. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kepulauan Derawan dan Perairan Sekitarnya di Kabupaten Berau; m. Kawasan Konservasi Perairan Bontang di Kota Bontang meliputi Perairan Pulau Kedindingan dan Pulau Berasbasah, Perairan Pulau Melahing, dan Perairan Pulau Segajah di Kota Bontang; dan n. Kawasan Konservasi Perairan Mahakam Wilayah Hulu di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Kutai Timur. (2) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki luas kurang lebih 59.452 (lima puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh dua) hektare terdapat usulan Zona Tunda (Holding Zone) meliputi: a. kawasan konservasi/kawasan pertanian yang selanjutnya disingkat KS/P memiliki luas kurang lebih 36.877 (tiga puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh) hektare berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten
Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang; b. kawasan konservasi/kawasan perikanan yang selanjutnya disingkat KS/IK memiliki luas kurang lebih 21.400 (dua puluh satu ribu empat ratus) hektare berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang; dan c. kawasan konservasi/Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat KS/PM memiliki luas kurang lebih 1.174 (seribu seratus tujuh puluh empat) hektare berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara. (3) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di Perairan Pesisir diatur dalam Tabel Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berada di Perairan Pesisir digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
