PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 34
(1) Kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c memiliki luas kurang lebih 13.000 (tiga belas ribu) hektare berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan/atau peraturan kepala daerah tentang rencana detail tata Ruang Kabupaten/Kota.
