Pasal 33
(1) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b memiliki luas kurang lebih 1.862.660 (satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu enam ratus enam puluh) hektare terdiri atas:
a. kawasan hutan lindung di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang; dan b. Kawasan Lindung gambut di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Kutai Barat. (2) Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki luas kurang lebih 43.144 (empat puluh tiga ribu seratus empat puluh empat) hektare terdapat usulan sebagai Zona Tunda (Holding Zone) meliputi: a. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya/kawasan hutan produksi yang selanjutnya disingkat PTB/KHP memiliki luas kurang lebih 20.911 (dua puluh ribu sembilan ratus sebelas) hektare berada di Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Mahakam Ulu; b. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya/kawasan pertanian yang selanjutnya disingkat PTB/P memiliki luas kurang lebih 21.992 (dua puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh dua) hektare berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang; dan c. kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya/Kawasan Permukiman yang selanjutnya disingkat PTB/PM memiliki luas kurang lebih 241 (dua ratus empat puluh satu) hektare berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Balikpapan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Lindung gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota atau ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kehutanan.
