Pasal 36
(1) Kawasan pencadangan konservasi di Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e memiliki luas kurang lebih 233.082 (dua ratus tiga puluh tiga ribu delapan puluh dua) hektare terdiri atas: a. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tanjung Harapan, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Apar, Kawasan Konservasi
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tanjung Telake- Tanjung Sembiling, serta Kawasan Konservasi Perairan Karang Tanjung Aru di Kabupaten Paser; b. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kecamatan Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara; c. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tanjung Bingkar, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tanjung Belanak, serta Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tanjung Karang Tigau Pulau Derawan di Kabupaten Berau; d. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kecamatan Teluk Pandan dan Kecamatan Sangatta Selatan, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil Tanjung Sangatta, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tanjung Bungalun, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Sangkulirang, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Sangkulirang-Tanjung Pagar, serta Kawasan Konservasi Perairan Pulau Miang Besar di Kabupaten Kutai Timur; e. Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tanjung Jumlai, Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Teluk Balikpapan, serta Kawasan Konservasi Perairan Karang Tanjung Jumlai di Kabupaten Penajam Paser Utara; dan f. Kawasan Konservasi Maritim Kapal Amagiri di Kabupaten Paser dan Kawasan Konservasi Maritim Kapal SS Sierra Cordoba di Selat Makassar pada Kabupaten Kutai Timur. (2) Kawasan pencadangan konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Tabel Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Kawasan pencadangan konservasi di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
