PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 28
(1) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c meliputi: a. Maloy di Kabupaten Kutai Timur; dan b. Kariangau di Kota Balikpapan. (2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
