PERMENDAG
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR...
Pasal 27
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b meliputi: a. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Samarinda- Kabupaten Kutai Kartanegara; b. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang; c. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kota Samarinda-Kabupaten Kutai Kartanegara; d. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan; e. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara-Kota Balikpapan; dan f. SPAL Domestik IKN. (2) Ketentuan mengenai SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
